Baru-baru ini, izin Universitas Harvard untuk mensponsori visa pelajar F1 dan J1 dicabut sementara oleh Pemerintah AS. Keputusan ini menimbulkan kekhawatiran di antara banyak mahasiswa asing, termasuk 46 penerima beasiswa LPDP di Harvard, karena dapat mempengaruhi status hukum mereka.
Tindakan hukum dan penundaan
Harvard segera melakukan langkah hukum, dan pada 29 Mei 2025, pengadilan memutuskan untuk menangguhkan sementara kebijakan tersebut. Hal ini berarti mahasiswa asing tetap bisa melanjutkan studi mereka tanpa ada perubahan status visa.
LPDP & Kemdiktisaintek Bergerak Cepat
Agar mahasiswa Indonesia tidak terdampak, LPDP bersama Kemendiktisaintek, Kemenlu, KBRI Washington D.C., KJRIdan Saham melakukan koordinasi secara intensif:
- Memantau perkembangan hukum secara real-time
- Membuat grup Whatsapp khusus untuk penerima beasiswa di Harvard dan AS
- Mengimbau mahasiswa agar tidak meninggalkan wilayah AS demi menghindari risiko kehilangan status visa
Persiapan “Plan B”: 3 Skema Darurat
LPDP juga telah menyiapkan rencana alternatif jika kebijakan kembali diberlakukan:
- Liburan akademik sambil menunggu situasi membaik
- Pindah studi ke universitas lain di AS yang masih bisa menerbitkan visa
- Studi daring agar tetap bisa melanjutkan belajar tanpa harus berada di kampus
Fakta Singkat
| Aspek | Info |
| Mahasiswa LPDP di AS | ~360 penerima beasiswa sedang dan akan studi di AS |
| Harvard | 46 penerima beasiswa sedang kuliah, 23 sudah lulus dan akan kembali ke RI |
| Visa status | Penangguhan kebijakan hingga 29 Mei memberikan kesempatan untuk melanjutkan studi |
| Larangan keluar AS | Imbauan dari Kemenkeu & LPDP agar mahasiswa tetap berada di AS |
Kenapa Ini Penting?
- Mahasiswa tetap bisa melanjutkan kuliah tanpa gangguan status hukum.
- LPDP & RI cepat tanggap dengan menyiapkan rencana cadangan dan memberikan bantuan konsuler.
- Situasi yang dinamis memerlukan pengawasan informasi dan kesiagaan yang terus-menerus.