Tujuh master besar dari Fakultas Kedokteran — termasuk dari FK UI, UGM, Unair, Unhas, USU, Unpad, dan UB– mengadakan diskusi gratis guna menyatakan keberatan mereka terhadap pengambilalihan Kolegium Dokter Indonesia oleh pemerintah melalui konsil kesehatan yang baru.
Apa yang Menjadi Sorotan Mereka?
- Intervensi Pemerintah
Para master besar menolak perubahan kontrol Kolegium dari organisasi profesi ke Kemenkes/Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), khawatir langkah ini menghilangkan otonomi ilmiah dan profesional para dokter. - Mutasi Dokter dan Dampaknya
Banyak dokter senior yang juga mengajar di FK dipindahkan, mengganggu rumah sakit pendidikan. Langkah ini dianggap mengganggu kesinambungan pendidikan kedokteran. - Risiko Penurunan Kualitas
Para master besar memperingatkan bahwa tanpa Kolegium yang bebas dari pengaruh, kualitas spesialis dan dokter siap pakai akan menurun, yang dapat berpengaruh buruk terhadap keselamatan pasien.
Pendapat Tegas dari Akademisi:
- Prof Djohansjah Marzoeki (Unair) : “Kolegium kedokteran harus otonom dan independen … tidak boleh diintervensi negara”.
- Prof Endang Sutedja (Unpad) : “Menkes mengambil alih desain dan pengelolaan pendidikan tenaga medis … tanpa partisipasi akademisi”.
- Prof Wisnu Barlianto (UB) : “Peralihan ke Kemenkes melalui PP 28/2024 akan melemahkan kualitas pendidikan spesialis”.
- Master Besar Unhas & USU : Mengingatkan bahwa proses pengambilalihan kolegium dilakukan kurang transparan dan dapat menyebabkan kesenjangan kompetensi Klinik-Ilmiah.
Tanggapan Kemenkes
Pemerintah melalui staf ahli Menkes menyatakan bahwa pengaturan ini sesuai dengan UU Kesehatan 17/2023 dan hanya menegaskan koordinasi, bukan pengambilalihan. Namun, para kritikus menilai ini sebagai intervensi yang melemahkan institusi profesi.
Mengapa Ini Penting?
- Kualitas Dokter dan Spesialis : Independensi kolegium berhubungan langsung dengan mutu pendidikan, etika, dan pelayanan pasien.
- Fungsi akademik dan klinis : Perguruan tinggi harus tetap memiliki peran dalam kurikulum dan pelatihan dokter spesialis.
- Transparansi Kebijakan : Keseimbangan antara pendidikan, profesi, dan negara diperlukan, bukan monopoli oleh satu pihak.
Kesimpulan Singkat
| Masalah utama | Ringkasan |
| Akuisisi Collegium | Pindah ke naungan Kemenkes/KKI melalui UU 17/2023 dan PP 28/2024 |
| Reaksi Akademisi | FK UI, UGM, Unair, Unpad, Unhas, USU, UB menentang perubahan ini |
| Risiko dan Dampak | Penting menjaga independensi untuk memastikan mutu pendidikan dan layanan tetap tinggi |
| Standar UU dan Pemerintah | Pemerintah mengklaim proses ini legal dan bersifat koordinatif, namun akademisi menyebutnya sebagai intervensi |